Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang. Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
Jawabannya tidak, teman-teman. Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 pasal 1, Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Nah, kali ini Bobo akan mengajak kamu untuk lebih dekat berkenalan dengan Pengadilan HAM melalui tugas dan wewenangnya menurut UU No. 26 Tahun 2000. Yuk, simak!
Tugas Pokok dan Fungsi. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Bagian Pertama pada BAB III TUGAS DAN WEWENANG yang telah diubah sehingga berbunyi “ Diantara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 30A
Tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Dalam hal membangun karakter bangsa diera globalisasi peradilan tingkat pertama juga memberikan peran penting dalam menahan tersangka dengan alasan dan bukti yang kuat. b. Peradilan Tingkat Kedua
9 WEWENANG PENGADILAN AGAMA DALAM UNDANG-UNDANG. ditulis oleh Ibnu Hajar. Curkum. January 15, 2021. Kalo di kantor Rumah Hukum, saya dikenal sebagai koordinator Kopasgat (Komando Pasukan Pegat). Butuh pengacara untuk sidang di Pengadilan Agama, yaaaa tentu saja saya ahlinya. Hahahaha, iklan dong. Maklum, namanya Sarjana Hukum Islam.
0D59QQ.
tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah